Perbincangan tentang halal atau haramnya Eyelash Extension sering kali terjadi. Beberapa pihak mendukungnya dengan berdalih bahwa Eyelash Extension dapat dianggap halal, namun di sisi lain, ada juga yang mengharamkannya.
Pendapat yang menyatakan bahwa Eyelash Extension haram umumnya didasarkan pada pandangan bahwa tindakan ini dianggap sebagai perbuatan yang merubah ciptaan Allah SWT. Dalam Islam, ada larangan untuk menyambung rambut, dan beberapa di antara mereka yang mengharamkan Eyelash Extension mendasarkan pandangan ini. Meskipun demikian ada perbedaan pendapat di kalangan ulama, termasuk di antaranya adalah ulama Hanafi, yang tidak sepenuhnya setuju dengan larangan tersebut.
Ulama Hanafi berpendapat bahwa wanita yang sudah menikah boleh menyambung rambutnya dalam rangka menyenangkan hati suaminya. Hal ini sependapat dengan hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah RA berikut ini “Aisyah berkata: Subhanallah, tidak ada bahaya bagi wanita yang jarang rambutnya untuk memakai sesuatu dari bulu, lalu menyambung rambutnya dengan bulu itu. Dia berdandan dengan itu (bulu) untuk suaminya. Sesungguhnya Rasulullah Shallalluhu ‘Alaihi Wa Sallam melaknat perempuan yang beruban dan telah dan telah uzur usianya, lalu dia sambung rambutnya dengan cara melilitkannya.” [Jami’ Al-Hadits: 43260]
Penggunaan Eyelash Extenson yang dimaksudkan untuk tipu daya muslihat adalah haram, namun jika digunakan untuk menyenangkan hati suami dan hal baik lainnya diperbolehkan. Berikut beberapa hal yang menjadikan eyelash tidak merugikan:
- Tidak menghalangi syarat sahnya wudhu
- Harus aman dan tidak menyebabkan bahaya bagi kesehatan
- Bahan terbuat bukan dari bagian makhluk hidup (harus sintetis)
- Eyelash tidak boleh dipakai secara permanen
- Ditangani oleh seorang yang profesional
Pokata Beauty Bar merupakan salon beauty bar yang menyediakan treatment Eyelash Extension yang ditangani oleh profesional, kamu bisa berkonsultasi dan memasang Eyelash disini. Reservasi Disini!